
Guru SDN Sinunukan Dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak kekerasan terhadap siswa menjadi sorotan besar dunia pendidikan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kasus yang melibatkan Iyusan Sukoco, guru di SDN 328 Sinunukan IV, ini memicu beragam reaksi dari masyarakat dan tokoh pendidikan, termasuk seruan agar perlindungan hukum bagi tenaga pendidik diperkuat di daerah.
Kasus ini memunculkan keprihatinan sekaligus seruan dari berbagai pihak agar sistem perlindungan hukum untuk guru diperkuat agar tidak menjadi momok bagi tenaga pendidikan yang bekerja mendidik generasi muda.
Daftar Isi
Kronologi Kasus Guru SDN Sinunukan Dilaporkan
Menurut informasi yang diterima, peristiwa bermula saat kegiatan latihan baris-berbaris (PBB) di sekolah SDN 328 Sinunukan IV. Seorang siswa kelas V (inisial JS) dilaporkan beberapa kali melakukan kesalahan teknis seperti salah posisi “hadap kanan” atau “hadap kiri”. Guru Iyusan lalu menegur siswa tersebut, dan dalam salah satu momen menegurnya, guru tersebut menggeser kaki siswa tersebut dengan kaki guru.
Setelah kegiatan selesai, tidak ada kelanjutan perselisihan di sekolah. Namun kemudian, guru dilaporkan orang tua siswa ke pihak kepolisian.
Respon DPRD dan Tokoh Pendidikan Madina
Menanggapi laporan ini, Ketua DPRD Mandailing Natal, Erwin Efendi Lubis, menyatakan bahwa jika guru tersebut tidak bersalah, maka pemerintah daerah dan tokoh masyarakat wajib memberikan dukungan dan pembelaan.
“Pemerintah daerah dan tokoh masyarakat di sana harus membela guru tersebut apabila memang tidak bersalah,” ujarnya.
Selain itu, pihak Kecamatan Sinunukan juga menyatakan kesiapannya untuk mendampingi guru Iyusan hingga proses hukum selesai, serta berharap kasus ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan transparan.
Dampak dan Isu yang Muncul
1. Kekhawatiran bagi Guru
Sudah menjadi isu bahwa guru-guru di daerah seperti Mandailing Natal dapat merasa rentan terhadap tuntutan dan pelaporan jika metode pengajaran mereka dianggap keras oleh sebagian orang tua. Kasus ini memberi sinyal bahwa proses mendidik pun bisa berhadapan dengan risiko hukum.
2. Kebutuhan Perlindungan Hukum
Pakar pendidikan menyebut bahwa perlu ada regulasi dan prosedur yang jelas untuk menangani komplain dari orang tua serta melindungi guru agar tetap bisa menjalankan tugasnya tanpa merasa takut.
3. Komunikasi Sekolah dengan Orang Tua
Kasus ini juga menonjolkan pentingnya komunikasi terbuka antara sekolah dan orang tua siswa. Pelatihan, klarifikasi aturan, dan penjelasan peran guru bisa membantu mencegah miskomunikasi yang berujung pelaporan.
Langkah yang Disarankan Untuk Pemangku Kepentingan
- Sekolah, melalui kepala sekolah dan korwil pendidikan, perlu membuat pedoman internal tentang tata tegur dan disiplin siswa yang jelas dan disosialisasikan kepada orang tua.
- Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dapat menyusun mekanisme mediasi antara orang tua dan sekolah agar permasalahan seperti ini bisa ditangani sebelum masuk jalur hukum.
- Guru dan tenaga pendidik perlu diberi pemahaman tentang hak dan kewajiban mereka serta bagaimana menjaga profesionalisme dan komunikasi yang baik dengan siswa dan orang tua.
Penutup
Kasus laporan guru di SDN 328 Sinunukan IV ini menjadi panggilan penting bagi sistem pendidikan di Mandailing Natal untuk mengevaluasi bagaimana dukungan dan perlindungan bagi tenaga pendidik dapat diperkuat. Pada saat yang sama, komunikasi dan pemahaman antara sekolah, guru, dan orang tua siswa juga perlu diperkuat agar suasana pendidikan tetap kondusif, aman, dan produktif.
Info Sumber & Referensi
- Guru SD Sinunukan Dilaporkan ke Polisi, Ketua DPRD Madina Bersuara, Bela Kalau Tak Bersalah. Pojoksatu
- Guru SDN Sinunukan Dilaporkan Ortu Murid Dapat Dukungan Camat, Kepsek dan Tokoh Pemuda. Pojoksatu
- Guru SDN 328 Sinunukan IV Dilaporkan, Pemerhati: Belum Penuhi Unsur Kekerasan. Orbitdigitaldaily

